Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek

Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

Sedangkan, Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan "Alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan".(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News