Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek

Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

Margarito mengatakan MK harus buka mata, buka pikiran, dan buka hati dalam menilai kehidupan orang desa dan pesan konstitusi.

"Tidak boleh main-main dengan masalah itu," paparnya.

Apalagi, lanjut dia, wabah Covid-19 tidak jelas kapan akan selesai. Jika pandemi ini berlangsung sampai 2023, maka selama tiga tahun ke depan, masyarakat desa tidak mendapatkan DD. Tidak ada kepastian dari pemerintah. Kebijakan pemerintah makin tidak jelas, dan tidak ada kepastian hukum terkait DD.

Menurut dia, kebijakan itu juga akan memberi ruang bagi pemerintah untuk berbuat suka-suka, dan akan mengabaikan masyarakat desa.

Margarito menegaskan bahwa dengan tidak adanya DD, maka pembangunan desa akan mandek. “Mau bangun pakai apa, tidak ada uang. Mau pakai daun?," pungkasnya.

Sebelumnya, Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi:

"Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini."

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News