Ini Lho 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Timah

Ini Lho 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Timah
Dirdik Jampidsus Kuntadi (ketiga dari kanan) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Peran kedua tersangka baru dalam perkara ini berawal dari tahun 2018 ketika CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, kata Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Migas Juncto UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka TN alias AN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedang tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.(ant/jpnn.com)

Penyidik Jampidsus Kejagung tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. Begini perannnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News