Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan campur tangan oknum Kementerian ESDM dalam kasus tata niaga pertambangan timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
"Sebagai institusi yang memiliki tupoksi di bidang energi, termasuk pertambangan, mestinya dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM dalam kasus ini juga didalami Kejagung," kata Amir saat dikutip di Jakarta, Senin (6/5).
Amir menilai banyak modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Menurut Amir, tidak menutup kemungkinan cara yang sama dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo dipakai dalam kasus tata niaga timah.
"Ya, sangat mungkin," jelasnya. "Banyaknya modus ini juga menunjukkan para pelaku merupakan orang lama. Kayaknya sulit jika tidak melibatkan oknum ESDM."
Amir sangsi pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya di level daerah.
Apalagi, perizinan sekarang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Izin-izin pertambangan besar kecuali galian c, kan, menjadi wewenang pusat. Sekarang, tinggal bagaimana kejaksaan mendalami ini, baik melalui bukti-bukti yang dikumpulkan maupun menggali keterangan pada saksi dan tersangka," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua