Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:50 WIB

Ilustrasi korupsi tambang. Foto: dok.JPNN.com
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Tiga di antaranya merupakan bekas dan pimpinan Dinas ESDM Babel.
Di sisi lain, Kejagung sempat menetapkan beberapa pejabat Kementerian ESDM dalam kasus korupsi bijih nikel. Mereka bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(mcr10/jpnn)
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?