Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya

Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya
Kedua pelaku pencurian emas saat ditangkap dan diperiksa di Polres Lampung Utara, Foto: Humas Polres Lampung Utara.

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Sepasang suami istri atau pasutri,  DI (36) dan YL (34) ditangkap polisi dari Polres Lampung Utara.

Pasutri itu ditangkap atas aksi tak terpuji melakukan pencurian emas di Toko Merpati, Jalan Trio Deso, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara.

Menurut Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Iptu Suhaili, pasutri melakukan pencurian pada Jumat 1 Juli 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.

Aksi pencurian emas oleh pasutri itu bahkan sempat viral di media sosial setelah rekamannya beredar.

"Kasus ini sempat viral, karena terekam kamera CCTV pemilik toko," kata Iptu Suhaili diberitakan JPNN Lampung pada Minggu (3/7).

Kejadian itu kemudian dilaporkan pemilik toko kepada polisi.

Terlebih lagi, setelah mengecek rekaman CCTV tersebut, korban mengetahui ciri-ciri pencuri itu.

Laporan korban lantas disikapi polisi dengan menyelidiki kasus pencurian emas itu.

Sepasang suami istri berinisial DI dan YL terekam CCTV melakukan aksi tak terpuji berupa pencurian emas di sebuah toko. ini penampakan mereka di depan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News