Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya
Senin, 04 Juli 2022 – 07:25 WIB
Hasilnya, polisi menangkap pasutri, DI dan YL di rumah mereka pada Sabtu, 2 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
Suhaili menjelaskan, saat penangkapan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka.
Barang bukti itu berupa satu dompet warna merah berisi kalung emas seberat 20 gram, dengan total senilai Rp 17.500.000.
"Saat ini tersangka beserta alat bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Suhaili. (mcr32/jpnn)
Sepasang suami istri berinisial DI dan YL terekam CCTV melakukan aksi tak terpuji berupa pencurian emas di sebuah toko. ini penampakan mereka di depan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Viral Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak