Ini Lho Penjual Tabung Oksigen Medis Hasil Modifikasi, Inisialnya WS, Lihat

Ini Lho Penjual Tabung Oksigen Medis Hasil Modifikasi, Inisialnya WS, Lihat
Tampang pelaku yang menjual tabung oksigen hasil modifikasi tabung pemadam kebakaran dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian.

Singkat cerita, polisi menangkap pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.

Dari tangan WS, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan atau Apar.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polisi mengungkap kasus penjualan tabung oksigen medis hasil modifikasi alat pemadam api ringan (Apar).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News