Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku

Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku
Pengusaha tambang emas ilegal, MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, diserahkan ke JPU Kejari Ambon dari Polda Maluku. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Unet Pattisina setelah Bunda Mirna diperiksa kesehatannya.

Perempuan itu sebelumnya ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat.

Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Mirna pun ditangkap pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 Jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Janda Rachma yang Bikin Kasatpol PP Gelap Mata bukan Wanita Biasa, Prestasinya Wow

Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.

Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak perendaman dengan bahan kimia berbahaya. (ant/fat/jpnn)

Penyidik Polda Maluku menyerahkan berkas dan tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial MAR alias Bunda Mirna kepada JPU Kejati Mlauku.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News