Ini Masukan PPATK terkait RUU Tax Amnesty

Ini Masukan PPATK terkait RUU Tax Amnesty
Ini Masukan PPATK terkait RUU Tax Amnesty
Dia juga jelaskan, pada saat rapat di Istana, PPATK meminta jaminan kepastian uang hasil kejahatan kembali ke Indonesia. "Siapa yang jamin uang itu akan stay di Indonesia, misalnya ada syarat diberi bunga tinggi tapi minimal tiga tahun uang tidak boleh pindah ke luar. Intinya, kami di sini memastikan bahwa pendapat kami sepanjang uang tersebut hasil dari kejahatan, maka tidak layak diberikan pengampunan," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang saat ini berproses di Badan Legislasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News