Ini Motif 3 Pelaku Membunuh dan Memutilasi RS di Bekasi
Minggu, 28 November 2021 – 18:08 WIB
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni ER.
Namun, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka yang sudah ditangkap harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengungkap motif tiga pelaku membunuh dan memutilasi RS di Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama