Ini Motif Wawan Dkk Habisi Bosnya dengan Cara Sadis
Selasa, 28 Oktober 2014 – 11:45 WIB
“Jika melihat hasil visum korban, pembunuhan yang dilakukan pelaku sangat sadis karena tengkorak korban pecah dipukul benda tumpul dan mayatnya ditenggelamkan dengan pemberat,” paparnya.
Pelaku diganjar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Diwartakan Radar Sampit (Grup JPNN.com), Acua ditemukan tewas setelah menghilang selama tiga hari. Jasadnya ditemukan di Jalan Lingkar Kota, sekitar 3 kilometer dari Masjid Raya pukul 07.30 WIB, Selasa 16 Juli 2013. Saat ditemukan, keadaan mayat dalam posisi tertelungkup dan mengambang di perairan rawa gambut. Bau menyengat langsung tercium di sekitar tempat kejadian perkara. (*/fch/rom/k14)
BALIKPAPAN - Tiga tersangka pembunuhan berencana yang merupakan buron Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng tertangkap di Balikpapan. Ketiganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas