Ini Paket Kebijakan Ekonomi Baru untuk Memperkuat Rupiah

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Baru untuk Memperkuat Rupiah
Pemerintah RI siapkan paket ekonomi baru untuk memperkuat rupiah. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang diharapkan bisa memperkuat nilai tukar rupiah. Pengumuman disampaikan oleh Menko Perekonomian Sofyan Jalil didampingi Menteri Keuangan Bambang SP Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya, seusai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3).

“Sekarang untuk bagian dari reformasi struktural perekonomian lebih lanjut pemerintah mengeluarkan inisiatif memberikan lebih banyak insentif kepada para pelaku pasar,” kata Sofyan dalam jumpa persnya.

Berikut daftar paket kebijakan ekonomi baru:

1) Fasilitas pajak atau  tax allowances. untuk perusahaan yang melakukan investasi. Terutama untuk perusahaan dengan deviden reinvest di Indonesia, perusahaan yang menciptakan lapangan kerja perusahaan yang mempunyai export oriented dan perusahaan yang melakukan R & D (Research and Development).

2) Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan (PPn) terhadap industri galangan kapal dan beberapa industri produk pertanian.

3) Pemerintah melakukan kebijakan tentang antidumping, mengenakan bea masuk antidumping sementara. Termasuk bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk-produk industri nasional dan terhadap produk impor yang unfair trade karena ada dumping.

“Dalam rangka melindungi industri dalam negeri kita bisa mengenakan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara. Tapi tentu kita akan lihat dan ini akan cukup selektif melihat sehingga tidak industri yang merasa terganggu dengan kebijakan ini," kata Sofyan.

4) Pemerintah juga memberikan bebas visa kunjungan singkat untuk wisatawan kepada 30 negara baru.

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang diharapkan bisa memperkuat nilai tukar rupiah. Pengumuman disampaikan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News