Ini Pandangan Adian Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Menguntungkan Buruh?

Ini Pandangan Adian Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Menguntungkan Buruh?
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengajak masyarakat tidak buru-buru menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang disebut sebagian kalangan berpotensi merugikan para buruh.

Misalnya, terkait wacana buruh bakal digaji berdasarkan hitungan jam kerja. Jadi, tidak lagi berdasarkan upah bulanan.

Menurut anggota DPR ini, hal pertama penting diketahui, apa yang menjadi dasar pertimbangan usulan tersebut. Jika diterapkan, apakah lebih menguntungkan atau merugikan buruh.

Kemudian, pendapatan buruh apakah jauh lebih besar dari kebijakan gaji bulanan yang berlaku saat ini, atau malah turun jauh. Selain itu, juga perlu diketahui sejauh mana manfaatnya sistem itu bagi pengusaha.

"Jadi sebagai anggota dewan, yang diperiksa itu tidak hanya kata per kata. Dalam hukum itu ada istilah, wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang memutuskan, tetapi dasar pertimbangan dari keputusan itu," ujar Adian pada program 'Ngomongin Politik' (Ngompol) yang tayang di JPNN.com, beberapa waktu lalu.

Menurut pentolan aktivis'98 ini, Fraksi PDI Perjuangan di DPR saat ini masih terus mendiskusikan materi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan sejauh mana nantinya akan bertindak.

"Sederhananya, saya menilai begini, seharusnya mampu memaksimalkan fungsi dan kewenangan di DPR untuk menekan pasal, ayat dan sebagainya, agar sesuai dengan kepentingan rakyat. Jadi, finalnya belum bisa dipastikan sampai kemudian pembicaraan dengan pemerintah selesai," ucapnya.

Adian lebih lanjut mengatakan, Indonesia saat ini merupakan salah satu negara di dunia dengan produk undang-undang terbanyak. Karena segala hal coba diatur dalam undang-undang.

Indonesia saat ini merupakan salah satu negara di dunia dengan produk undang-undang terbanyak sehingga butuh RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News