Ini Parah, BST Keluarga Miskin Rp 300 Ribu Disunat Rp 250 Ribu, Polisi Bergerak

Ini Parah, BST Keluarga Miskin Rp 300 Ribu Disunat Rp 250 Ribu, Polisi Bergerak
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. ANTARA/Evarianus Supar

"Informasi yang kami terima, ada yang hanya terima Rp 50 ribu per KPM per bulan. Padahal alokasinya Rp 300 ribu per bulan," ungkap Hermanto.

Dia menyebutkan bahwa PT Pos Indonesia telah menyalurkan dana itu ke distrik (kecamatan) dan selanjutnya oleh pihak distrik diteruskan ke tiap kampung dan RT.

"Petugas mana saja yang melakukan pemotongan, itu yang sementara sedang kami selidiki," ucapnya.

Sejauh ini Polres Mimika belum mendapatkan data pasti berapa banyak KPM di wilayah Distrik Mimika Barat yang menerima BST alokasi 2021 yang dibayarkan selama empat bulan terhitung mulai Januari-April.

Baca Juga: Pengumuman: Yusuf Sagoro Sudah Ditangkap tanpa Perlawanan, Begini Penampilannya Sekarang

"Data penerima BST di Mimika Barat belum kami dapatkan secara rinci," kata Hermanto.

Dia menyebutkan dana itu dikirim dari pusat ke Kantor Pos Timika dan selanjutnya dibagikan ke setiap KPM yang sudah terdata di pusat.

"Khusus untuk distrik di wilayah pedalaman dan pesisir yang jauh dari kota, pendistribusiannya bekerja sama dengan pihak pemerintah distrik setempat," pungkas AKP Hermanto. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemotongan BST diduga dilakukan oknum kecamatan dan RT yang membantu penyaluran kepada keluarga miskin.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News