Ini Parameter untuk Menutup Bandara Jika Gunung Api Meletus

jpnn.com, BADUNG - Operasional Bandara Ngurah Rai di Bali akan tetap berjalan seperti biasanya meski ada eskalasi aktivitas Gunung Agung. Hingga saat ini bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I itu tetap beroperasi normal.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan parameter untuk menghentikan operasional bandara. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, hingga Minggu (24/9) tidak ada abu vulkanis di sekitar Gunung Agung ataupun di atas Pulau Bali.
“Selama tidak ada abu vulkanis bagi dunia penerbangan tidak masalah, tidak ada halangan untuk penerbangan, manakala tidak ditemukan adanya abu vulkanik, ” jelas Santoso.
Agus menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PWMBG) Kementerian ESDM dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Pengawasan Abu Vulkanis di Darwin, Australia. Semua instansi itu bersama-sama mendeteksi arah dan sebaran abu.
Sedangkan untuk penghentian operasional bandara, Kemenhub telah menetapkan tiga parameter. Pertama adalah laporan berdasar data olahan BMKG dari citra satelit tentang abu vulkanis dan sebarannya.
Kedua, data dari Pusat Pengawasan Abu Vulkanis di Darwin Australia yang mengolah data digital dari pusat vulkanis. Ketiga dari laporan pilot atau penduduk yang menyatakan bahwa menemukan abu vulkanik.
“Kalau dari tiga parameter ada dua parameter yang menyatakan positif, kami langsung mengadakan aksi blocking. Apakah bandara harus tutup dan sebagainya, ” terangnya.
Selain itu, faktor lain yang juga diperhitungkan adalah arah angin. Jika abu vulkanis yang terbawa angin tidak mengarah ke Bandara Ngurah Rai, berarti lapangan udara yang berada di Kabupaten Badung itu tidak ditutup.
Kementerian Perhubungan memiliki tiga parameter untuk menentukan penghentian operasional bandara akibat letusan gunung berapi.
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali