Ini Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di KAI

Ini Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di KAI
Dadang Dwi Setiawan (50), pelaku penipuan lowongan kerja. Foto: JPG/Pojokpitu

Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dnegan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/jpnn)


Mantan guru yang dipecat memilih melakukan aksi penipuan lowongan kerja untuk mencari uang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News