Ini Pelanggaran Ferdy Sambo yang Bikin Dia Dibawa ke Mako Brimob
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
"Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Dedi menyebut dugaan pelanggaran Ferdy Sambo terungkap setelah inspektorat khusus (irsus) memeriksa sepuluh orang saksi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, yakni diduga berupaya menghilangkan barang bukti.
"Dalam pelaksanaan oleh TKP (tempat kejadian perkara) terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu juga memastikan Irjen Ferdy Sambo masih berstatus saksi.
Namun, Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkap pelanggaran yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dan membuat mantan Kadiv Propam itu dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Hikmahbudhi Sebut Kerja Keras Kapolri dan Kadiv Propam Berhasil Pulihkan Citra Polri