Ini Pelanggaran Ferdy Sambo yang Bikin Dia Dibawa ke Mako Brimob
"Malam ini (Sabtu) yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbirmob Polri," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentu irsus untuk menyelidiki pelanggaran kode etik terhadap 25 anggota polisi yang terlibat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Dari 25 polisi itu, empat di antaranya telah ditahan di tempat khusus. Empat anggota polisi itu merupakan penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya.
Brigadir J disebut tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam perjalanan kasus ini, Kapolri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Posisi Kadiv Propam Polri bakal dijabat oleh Irjen Syahardiantono yang saat ini masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Dedi Prasetyo mengungkap pelanggaran yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dan membuat mantan Kadiv Propam itu dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Hikmahbudhi Sebut Kerja Keras Kapolri dan Kadiv Propam Berhasil Pulihkan Citra Polri