Ini Pelanggaran Pilkada DKI Versi PDIP

Ini Pelanggaran Pilkada DKI Versi PDIP
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 di TPS 06, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Hal itu terjadi di TPS 27 Kerendeng RT 04 RW 08, TPS 33 Medit Palace, Kemayoran," kata dia.

Kemudian, KKPS mempersulit pemberian pemberian salinan asli form C1 dan form C2 kepada saksi.

Hal itu terjadi pada TPS 31, Taman Komplek Batan, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel. Juga di TPS 12 Jatinegara Kaum RW 03 Pulogadung, Jakarta Timur.

Menurut dia, dalam sitausi ini KKPS justru tidak menindaklanjuti dengan menambahkan surat suara.

Misalnya, di TPS 41 Petamburan, TPS 55 di Sungai Bambu, Tanjung Priok.

Selanjutnya, di TPS 040 RT/RW 012/005 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TPS 65 Jagakarsa.
Lalu, TPS 18 Meruya RT 010 RW 003, TPS 74 RT 09 RW 12, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, TPS 89 RT 007 RW 014 Keluarahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng dan TPS 21 Pegadungan.

TPS 97 Kampung Gusti Teluk Gong, TPS Rusun Petamburan, TPS 04 Jamblang Jakarta Barat, TPS 89 Cengkareng, TPS 88 Cengkareng, dan TPS 13 Meruya Utara

Termasuk di TPS 47 Kelapa Gading, TPS 28 Apt Medit II, TPS 22 Sawah Lio, TPS 33 Kemayoran, TPS 96 Cengkareng, dan TPS 18 dan 19 Petojo Utara.

Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat DPP PDI Perjuangan menemukan sejumlah pelanggaran dan kecurangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News