Ini Pelanggaran Pilkada DKI Versi PDIP

Ini Pelanggaran Pilkada DKI Versi PDIP
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 di TPS 06, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat DPP PDI Perjuangan menemukan sejumlah pelanggaran dan kecurangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta Rabu 15 Februari 2017.

Ketua BSPN DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, dugaan kecurangan itu terjadi sejak tahap pra pemungutan suara, pemungutan dan perhitungan suara.

Arif memaparkan, ada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau yang memiliki identitas setempat untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut dia, hal itu terjadi di TPS 35, 36, TPS 3, TPS 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kemudian, TPS 14 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Ada juga di TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Barat, TPS 10 RT 20 RW 02, Keluragan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Arif di DPP PDI Perjuangan di Jakarta Pusat, Sabtu (18/2).

Arif mengatakan, kecurangan lain adalah KPPS tidak menutup TPS sebelum pukul 13.00.

KPPS masih menerima pemilih meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan tanpa meminta persetujuan saksi.

Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat DPP PDI Perjuangan menemukan sejumlah pelanggaran dan kecurangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News