Ini Penampakan Surat Ahok Kepada Presiden Jokowi

Ini Penampakan Surat Ahok Kepada Presiden Jokowi
Salinan surat permohonan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama ke Presiden Joko Widodo. Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo, pada Rabu (23/5) kemarin.

Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya pada hari yang sama, Veronica Tan, istri pria yang akrab disapa Ahok tersebut, menyatakan secara terbuka mencabut permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu dalam kasus penodaan agama.

Salinan surat permohonan pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu kini beredar menjadi pesan berantai. Isinya menyatakan, pengunduran diri diambil sehubungan ditetapkannya putusan PN Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT Utara yang dibacakan pada Selasa (9/5) dan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI dan penunjukan Pelaksan Tugas (Plt) Gubernur DKI, sisa masa jabatan 2012-2017 tertanggal 12 Mei 2017.

"Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM, dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI sesuai Keppres Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017," tulis Ahok dalam surat tersebut.

Dalam surat yang dibubuhi tanda tangannya tersebut, Ahok juga menyampaikan permohonan agar kiranya Presiden Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran dirinya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono membenarkan isi surat yang beredar luas tersebut sama dengan surat yang sebelumnya dikirimkan pihak Ahok ke presiden yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Soal surat, jawabannya benar. Suratnya biasalah normatif saja menyebut alasan, karena hukuman. Jadi surat itu benar adanya, normatif sekali, surat pernyataan biasa, tidak ada alasan lain," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo, pada Rabu (23/5) kemarin.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News