Ini Pencuri di Kedai Kopi Banyumas

Ini Pencuri di Kedai Kopi Banyumas
Tersangka kasus pencurian, HS (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Menurut dia, pelaku mengambil telepon, emas, dan uang tunai dari dalam tas milik korban saat Nasrul Majid maupun Heri Purwanto sedang tidur di kamar kedai kopi.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyumas dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon Oppo A5s dari tangan pelaku," kata Kompol Berry. (antara/jpnn)

Korban pencurian di kedai kopi daerah Banyumas kehilangan cincin emas seberat dua gram, uang tunai, dan telepon genggam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News