Ini Pencuri di Kedai Kopi Banyumas
Rabu, 12 Januari 2022 – 09:05 WIB
Menurut dia, pelaku mengambil telepon, emas, dan uang tunai dari dalam tas milik korban saat Nasrul Majid maupun Heri Purwanto sedang tidur di kamar kedai kopi.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyumas dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon Oppo A5s dari tangan pelaku," kata Kompol Berry. (antara/jpnn)
Korban pencurian di kedai kopi daerah Banyumas kehilangan cincin emas seberat dua gram, uang tunai, dan telepon genggam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 7 Bahaya Minum Kopi di Pagi Saat Perut Kosong
- 4 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
- 3 Manfaat Luar Biasa Minum Kopi Secara Rutin, Bantu Turunkan Risiko Serangan Depresi
- BRI Berangkatkan UMKM Kopi Bandung 'Gravfarm' ke Expo di Amerika Serikat
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat