Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata
Kamis, 28 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (der/radarlombok)
Kombes Artanto mengungkap pengakuan mengejutkan Bripka MN pembunuh Briptu Khairul Tamimi soal motif, begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan