Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata
Kamis, 28 Oktober 2021 – 02:10 WIB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkap pengakuan mengejutkan Bripka MN pembunuh Briptu Khairul Tamimi soal motif, begini penjelasannya. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (der/radarlombok)
Kombes Artanto mengungkap pengakuan mengejutkan Bripka MN pembunuh Briptu Khairul Tamimi soal motif, begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan