Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Perjanjian Perdagangan Bebas yang Mulai Diterapkan RI
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN.
Meliputi Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam serta lima negara mitranya yang meliputi Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan RCEP mulai diimplementasikan di Indonesia sejak 2 Januari 2023, sementara negara-negara anggota ASEAN lain dan mitra telah mengimplementasikannya sejak 2022 lalu.
“Namun masih ada dua negara yang belum mengimplementasikan perjanjian ini, yaitu Myanmar dan Filipina,” kata Nirwala.
Dia menjelaskan meskipun RCEP merupakan sebuah FTA dalam skala besar, tetapi perjanjian ini tidak mengeliminasi perjanjian lainnya yang sudah ada.
FTA lainnya yang telah berjalan di antara negara peserta akan tetap berlaku beriringan dengan RCEP.
Jadi pelaku usaha diperbolehkan memilih FTA mana yang akan digunakan berdasarkan berbagai pertimbangan masing-masing, misalnya tarif dan rules of origin (ROO) yang berlaku.
Indonesia mulai mengimplementasikan RCEP atau perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan 10 negara anggota SEAN dan 5 negara mitranya
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal