Ini Penjelasan Eks Menhut pada Hakim Tipikor Maksud Tanda Contreng

Ini Penjelasan Eks Menhut pada Hakim Tipikor Maksud Tanda Contreng
Mantan Menhut Zulkifli Hasan saat bersaksi di persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin (5/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan pemberian tanda contreng terkait surat usulan revisi perubahan luas kawasan hutan yang diajukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun. Menurut Zulkifli, pemberian tanda contreng itu hanya bagian dari proses pemeriksaan.

"Itu hasil pemeriksaan saya sepintas," kata Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).‎  

Zulkifli menyatakan pencontrengan itu dilakukan untuk memastikan apakah usulan revisi perubahan lahan itu untuk kepentingan umum atau bukan.

"Saya lihat ini perbaikan perkampungan, rakyat, atau kepentingan umum," ujarnya.

Meski begitu, Zulkifli menyatakan pemberian tanda contreng itu bukan berarti dirinya memberikan persetujuan.

"Menteri tidak boleh menyetujui," ucapnya.

Saat bersaksi, Zulkifli yang kini menjabat sebagai Ketua MPR mengaku mendisposisikan surat usulan tersebut. Tujuannya, untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.

"Tapi, sampai hari H saran dan pertimbangan saya tidak terima dari direktur terkait," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan pemberian tanda contreng terkait surat usulan revisi perubahan luas kawasan hutan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News