Ini Penjelasan Kemenag tentang Soal UAS Memuat Khilafah

Ini Penjelasan Kemenag tentang Soal UAS Memuat Khilafah
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” terangnya.

Kamaruddin menyatakan, implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah.

Ada soal yang dibuat MGMP Provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi. Ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota.

“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP Provinsi,” ucapnya.

Materi tentang pemerintahan Islam menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII. Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek sejarah.

Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.

Keberadaan materi ini tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru. Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam.

"Persoalannya, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)


Kemenag bertindak cepat dengan menarik soal mata pelajaran Fiqih yang memuat soal khilafah dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News