Ini Penjelasan Ketua MPR Bamsoet soal Perlunya PP Tentang Izin Senjata Api Bela Diri

Ini Penjelasan Ketua MPR Bamsoet soal Perlunya PP Tentang Izin Senjata Api Bela Diri
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjelaskan perlunya PP tentang izin senjata api saat menghadiri acara halalbihalal anggota PERIKHSA di Black Stone Garage, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (13/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Bamsoet menegaskan keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri menjadi semakin jelas.

"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum, antara lain UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951, serta Perppu Nomor 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api," kata Bamsoet lagi.

Namun, lanjut Bamsoet, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA.

"Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA," imbuh Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB PERBAKIN) itu.

Sebagai informasi, hadir dalam acara halalbihalal tersebut sejumlah pengurus PERIKHSA, yakni Eko Budianto (ketua harian), Deche H Hadian (sekjen), Steven Djajadiningrat (bendahara umum), Wasekjen Anom HR, dan Nicolas Kesuma. (mrk/jpnn)

Bamsoet menjelaskan perlunya PP tentang izin senjata api saat menghadiri acara halalbihalal anggota PERIKHSA, simak baik-baik


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News