Ini Penjelasan KPU soal Nasib Eks Napi Korupsi di Pileg 2019
Jumat, 06 Juli 2018 – 03:45 WIB
Lembaga penyelenggara pemilu akan kerepotan menjalankan putusan MA maupun Bawaslu bila diputus setelah penetapan DCT. Terutama kalau keputusannya memerintahkan KPU memasukan penggugat ke dalam DCT. (fat/jpnn)
KPU telah sepakat untuk memberi kelonggaran kepada eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak pada pemilu 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Wajah Baru PDIP Doni Hutabarat Dipastikan Lolos ke DPRD Jabar
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies
- Menuju Senayan, Denny Cagur Berterima Kasih kepada Masyarakat Dapil Jabar II
- Boni Hargens Nilai Lonjakan Suara PSI Masuk Akal, Begini Penjelasannya
- Formappi: PSI Dituduh Manipulasi, tetapi Partai Lain Melonjak Dianggap Biasa Saja