Ini Penjelasan Polri Soal Larangan PO Bus Mengangkut Demonstran 212
jpnn.com - JAKARTA - Polri memberlakukan larangan kepada pengusaha bus di luar DKI Jakarta untuk mengangkut peserta demo Aksi Bela Islam III.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa larangan tersebut bukan sebagai upaya penggembosan.
Namun, jelas dia, perusahaan bus pasti sudah punya trayek tertentu. Sehingga ketika mengantar pendemo ke DKI, maka itu merupakan pelanggaran.
"Prinsip pelarangan itu berkaitan pelanggaran trayek saja. Dasarnya itu," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Boy menolak Polri disebut mengambil langkah politis terkait aturan dan larangan itu.
Menurutnya, aturan trayek sudah diatur dalam aturan perhubungan darat, sehingga Polri harus melaksanakannya.
"Pelarangan itu berangkat dari masalah trayek karena banyak sekali pelanggaran trayek. Belum lagi masalah kelayakan jalan, dia bisa ga menempuh jarak jauh kalau orang punya trayek dalam kota kan di dalam provinsi," kata dia.
Menurutnya, tidak semua perusahaan bus menyediakan kendaraannya sesuai perjalannya.
JAKARTA - Polri memberlakukan larangan kepada pengusaha bus di luar DKI Jakarta untuk mengangkut peserta demo Aksi Bela Islam III. Kadiv Humas Polri
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya