Ini Penjelasan Polri Soal Larangan PO Bus Mengangkut Demonstran 212

Ini Penjelasan Polri Soal Larangan PO Bus Mengangkut Demonstran 212
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Polri memberlakukan larangan kepada pengusaha bus di luar DKI Jakarta untuk mengangkut peserta demo Aksi Bela Islam III.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa larangan tersebut bukan sebagai upaya penggembosan. 

Namun, jelas dia, perusahaan bus pasti sudah punya trayek tertentu. Sehingga ketika mengantar pendemo ke DKI, maka itu merupakan pelanggaran.

"Prinsip pelarangan itu berkaitan pelanggaran trayek saja. Dasarnya itu," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Boy menolak Polri disebut mengambil langkah politis terkait aturan dan larangan itu. 

Menurutnya, aturan trayek sudah diatur dalam aturan perhubungan darat, sehingga Polri harus melaksanakannya.

"Pelarangan itu berangkat dari masalah trayek karena banyak sekali pelanggaran trayek. Belum lagi masalah kelayakan jalan, dia bisa ga menempuh jarak jauh kalau orang punya trayek dalam kota kan di dalam provinsi," kata dia.

Menurutnya, tidak semua perusahaan bus menyediakan kendaraannya sesuai perjalannya. 

JAKARTA - Polri memberlakukan larangan kepada pengusaha bus di luar DKI Jakarta untuk mengangkut peserta demo Aksi Bela Islam III. Kadiv Humas Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News