Ini Penjelasan Polri Soal Larangan PO Bus Mengangkut Demonstran 212
Rabu, 30 November 2016 – 18:48 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok jpnn
Dia mengkhawatirkan, rentan kecelakaan kalau bus dengan spesifikasi kendaraan dalam kota mengangkut penumpang sampai lintas provinsi.
"Kalau mau ditilang bisa, melanggar hukum lalu lintas. Tapi tidak akan. Dinasehati baik-baik saja. Jaga penumpang jangan sampau kecelakaan. Kelayakan kendaraan tolong dicek betul," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Polri memberlakukan larangan kepada pengusaha bus di luar DKI Jakarta untuk mengangkut peserta demo Aksi Bela Islam III. Kadiv Humas Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan