Ini Penjelasan Polri Soal Larangan PO Bus Mengangkut Demonstran 212
Rabu, 30 November 2016 – 18:48 WIB
Dia mengkhawatirkan, rentan kecelakaan kalau bus dengan spesifikasi kendaraan dalam kota mengangkut penumpang sampai lintas provinsi.
"Kalau mau ditilang bisa, melanggar hukum lalu lintas. Tapi tidak akan. Dinasehati baik-baik saja. Jaga penumpang jangan sampau kecelakaan. Kelayakan kendaraan tolong dicek betul," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Polri memberlakukan larangan kepada pengusaha bus di luar DKI Jakarta untuk mengangkut peserta demo Aksi Bela Islam III. Kadiv Humas Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji