Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024

Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023.
Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024.
"Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tutur Bima Arya. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah