Ini Penyebab Pendataan Non-ASN Tidak Mengakomodasi Petugas Kebersihan, Sopir, Satpam

Ini Penyebab Pendataan Non-ASN Tidak Mengakomodasi Petugas Kebersihan, Sopir, Satpam
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mengenai pendataan honorer. Ilustrasi Foto Mesya/JPNN.com

Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Suharmen menyebut persyaratan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Berikut 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN:

Baca Juga: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

Deputi Sinka BKN Suharmen menjelaskan alasan petugas kebersihan, sopir, satpam tidak masuk pendataan non-ASN. Kelompok honorer itu perlu tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News