Ini Peran 5 Pria yang Menghajar Ketum KNPI Haris Pertama, H Paling Sadis
Selasa, 22 Februari 2022 – 20:40 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan barang bukti terkait pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Terakhir, tersangka I berperan memukul teman korban dengan menggunakan helm.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Peristiwa itu terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas perbuatan mereka, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kombes Tubagus membeberkan peran lima pria yang menghajar Ketua DPP KNPI Haris Pertama
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban