Ini Peran Bea Cukai dalam Perdagangan Bebas

Ini Peran Bea Cukai dalam Perdagangan Bebas
Sosialiasi peran Bea Cukai dalam perdagangan bebas, pada Kamis (17/9). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BADUNG - Perdagangan bebas merupakan kebijakan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yaitu ketika perdagangan dan jasa bisa melewati batas negara tanpa dikenai tarif atau ongkos sama sekali.

Perjanjian tersebut sifatnya terbuka dan semua pihak berhak untuk memberikan penjelasan masing-masing.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Balinusra) I Made Wijaya, ketika membuka penjelasan peran Bea Cukai dalam perdagangan bebas, pada Kamis (17/9).

Menurut Made, lebih dari tiga ratus perjanjian perdagangan bebas telah disepakati di seluruh dunia. Perdagangan bebas dapat dimanfaatkan sebagai alat kontrol pasar domestik dan supply bahan baku industri dalam negeri.

Ia pun menjelaskan, Bea Cukai sebagai sebagai trade facilitator memegang peran dalam memfasilitasi perdagangan dalam negeri.

“Selain sebagai receiving authority, Bea Cukai juga mengambil peran dalam negosiasi perjanjian perdagangan bebas bersama-sama dengan instansi lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Dalam perundingan ini, Bea Cukai turut melakukan upaya negosiasi dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan terhadap barang-barang impor di era perdagangan bebas,” ujar Made.

Bea Cukai juga turut berperan dalam mengupayakan agar perjanjian perdanganan bebas dapat dimanfaatkan untuk mendorong perdagangan terutamanya di pasar domestik.

Bagaimana Indonesia dapat melihat peluang komoditas yang perlu dibatasi perdagangannya untuk menjaga ketersediaan di dalam negeri, ataupun komoditas-komoditas yang berpotensi besar untuk diperluas pasarnya.

Bea Cukai sebagai sebagai trade facilitator memegang peran dalam memfasilitasi perdagangan dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News