Ini Pernyataan Keras Ical
jpnn.com - JAKARTA - Aburizal Bakrie (Ical) menilai surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ical menuding Yasonna mengabaikan fakta-fakta yang ada. "Legal standing tindak kekuasaan Laoly yang namakan dirinya Menkum HAM tidak berdasarkan hukum tapi kekuasaan," tegas Ical di Jakarta, Senin (23/3).
Menkum HAM dinilai telah melakukan penzaliman kepada partai berlambang pohon beringin itu. Selain itu, Ical juga menganggap Menkum HAM mengesampingkan fakta bahwa kepengurusan Golkar hasil munas Ancol telah dilaporkan ke Bareskrim.
Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Ical memastikan melakukan perlawanan terhadap keputusan Menkum HAM tersebut. Yakni, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan nomor 62 pada Senin siang.
Terkait dengan fraksi yang akan dirombak oleh kubu Agung Laksono, Ical dengan tegas menyatakan bahwa fraksi di DPR tetap berjalan seperti biasa. Fraksi Partai Golkar tetap dipimpin Ade Komarudin.
Ical meminta Agung bersabar jika akan mengklaim sebagai pengurus Golkar yang sah dan mengambil alih fraksi di DPR.
Secara de jure, kata Ical, Agung memang dimenangkan. Namun, secara de facto kubu Ical yang memegang kekuasaan. "Mana bisa fraksi direbut. Lawan!" tegas Ical. (Desyinta/fal/jpnn)
JAKARTA - Aburizal Bakrie (Ical) menilai surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas