Ini Persyaratan yang Harus Dibawa Paslon Saat Mendaftar ke KPU DKI

Ini Persyaratan yang Harus Dibawa Paslon Saat Mendaftar ke KPU DKI
Ini Persyaratan yang Harus Dibawa Paslon Saat Mendaftar ke KPU DKI

jpnn.com - JAKARTA - KPU DKI akan membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik pada 21-23 September mendatang. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa pihak pasangan calon saat mendaftar nanti.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, saat proses pendaftaran partai politik harus menyerahkan surat keputusan DPP tentang pengesahan pasangan calon yang diusung. “Jika tidak ada surat tersebut, akan kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Sumarno di Jakarta, Sabtu (17/9).

Selanjutnya, kata dia, jika pendaftaran dilakukan oleh gabungan koalisi parpol, maka harus ada nota kesepakatan atau surat keputusan bersama antara parpol yang bergabung dalam koalisi untuk mengusung cagub-cawagubnya.

Setelah itu, lanjut Sumarno, harus ada persetujuan Parpol dan bakal calon yang diusung perihal kesanggupan akan menyelesaikan proses di KPU DKI sampai tuntas. “Syarat ini mutlak dibawa (saat pendaftaran). Sebagai langkah pencegahan pengunduran diri (dukungan) di tengah jalan,” katanya.

Usai proses seleksi administrasi dan pemberkasan, selanjutnya, pasangan calon akan menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Angkatan Laut (AL) Mintohardjo, pada hari Sabtu, (24/9). (rmn/dil/jpnn)

JAKARTA - KPU DKI akan membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik pada 21-23 September mendatang. Ada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News