Ini Pertimbangan MK Batalkan UU MK

Ini Pertimbangan MK Batalkan UU MK
Ini Pertimbangan MK Batalkan UU MK

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Pengabulan gugatan ini sama saja dengan MK membatalkan Perppu yang diterbitkan berdasarkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pascatertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

Mahkamah beralasan bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang MK nomor 4 tahun 2014 yang sebelumnya adalah Perppu, bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dengan demikian, undang-undang ini sudah tidak berlaku lagi setelah sidang putusannya digelar di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (13/2).

Saat ini MK kembali pada posisi semula. Syarat hakim MK yang didalam Perpu minimal 7 tahun pensiun dari partai politik, dihapuskan, sehingga DPR, Mahkamah Agung dan Presiden bebas mengajukan calon hakim konstitusi dari berbagai kalangan.

Selain itu, MK juga menghapus keberadaan panel ahli seleksi hakim MK. dan adanya lembaga pengawas hakim MK, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

Berikut petikan pertimbangan MK dalam putusannya.

1. Panel Ahli Bertentangan Dengan UUD 1945

Menimbang bahwa salah satu materi UU 4/2014 adalah mengatur proses pengangkatan Hakim Konstitusi. Ketentuan UUD 1945 yang mengatur materi tersebut adalah Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.” UUD 1945 dalam beberapa pasalnya menggunakan kata yang sama maknanya dengan "ajukan" selain yang terdapat dalam Pasal 24C UUD 1945 a quo, yaitu sebagai berikut:

Terkait dengan ketentuan pengajuan calon hakim konstitusi  melalui Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial bersama perwakilan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, dianggap telah nyata-nyata mereduksi kewenangan konstitusional ketiga lembaga tersebut.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News