Ini Pesan Penting Dirjen Bina Pemdes pada Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ini Pesan Penting Dirjen Bina Pemdes pada Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (14/2). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (14/2).

Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan sembilan tahun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro yang hadir di acara Rakornas mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam membangun dan memajukan desa.

"Pemerintah dari pusat, daerah dan desa, pihak ketiga, akademisi, media massa dan masyarakat luas harus saling bersinergi untuk menjadikan desa maju, mandiri dan sejahtera," pesan Eko saat menjadi Keynote Speaker dalam acara itu.

Pembicara lainnya pada Rakornas yang digelar secara daring dan luring ini, yakni Direktur Evaluasi Perkembanfan Desa Mohammad Noval, Direktur Penataan dan Administrasi Desa Matheos Tan, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Murtono, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi, serta Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Chaerul Dwi Sapta.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, sejauh ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri telah melakukan kerja sama dengan berbagai kampus, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk bersinergi membangun desa di Indonesia.

"Kita (Ditjen Bina Pemdes) mengharapkan dapat menjalin kerja sama dengan kampus lain," katanya.

Eko mengingatkan, keinginan untuk memajukan desa merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan visi Indonedia 2045 seperti yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menyelenggarakan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terkait 9 tahun penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News