Ini Pesan Penting Dirjen Bina Pemdes pada Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ini Pesan Penting Dirjen Bina Pemdes pada Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (14/2). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes

Jumlah Desa Saat Ini

Pada kesempatan ini, Eko memaparkan secara singkat sejarah desa di Indonesia, baik sebelum masa kolonial maupun pada masa kolonial sampai Indonesia merdeka.

"Apakah desa-desa di Indonesia baru ada ketika masa kolonial? Tidak. Sejak zaman kerajaan-kerajaan sudah ada. Prasasti-prasasti sudah menyebut desa," katanya.

Bahkan, lanjut Eko, desa memiliki peran penting dalam setiap era. Oleh karena itu, setiap era mengeluarkan aturan yang mengatur tentang desa.

Eko menambahkan, setelah sembilan tahun menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014, ada banyak capain dan kemajuan yang dicapai desa.

Pemberlakuan UU Desa juga menjadi dasar pengalokasian dana desa. Untuk itu, berbagai kemajuan yang dicapai harus terus diperbaiki untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera.

UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada 15 Januari 2014, setelah melalui proses panjang, atau membutuhkan waktu sekitar delapan tahun.

"Jadi sangat tidak mudah untuk membahas UU ini. Namun, dengan perjuangan bersama semua pihak, UU ini bisa direalisasikan," terang Eko.

Hingga saat ini, terdapat 75.266 desa dan 8.498 kelurahan, yang tersebar di 7.277 kecamatan, 416 kabupaten dan 98 kota di 38 provinsi di Indonesia.

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menyelenggarakan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terkait 9 tahun penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News