Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada
Jumat, 22 Mei 2015 – 23:43 WIB
“DP4 yang diserahkan harus memuat nomor urut, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status kawin, alamat jalan, RT, RW dan jenis disabilitas. DP4 dilengkapi rekap dan soft copy dalam format excel. Jadi digunakan sidalih (sistem daftar pemilih) pilkada. Coklit daftar pemilih dilakukan terpisah dengan coklit dukungan calon shg beban kerja PPS lebih ringan,” ujar mantan komisioner KPU Jawa Barat itu.
Sedangkan untuk mengantisipasi mobilisasi pemilih dari luar daerah, KPUpenyelenggara kata Ferry, perlu memastikan bukti domisili berupa KTP. “Sehingga tertutup peluang warga dari daerah lain menggunakan surat keterangan domisili,” pungkasnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerkirakan setidaknya ada empat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang memiliki potensi kerawanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja