Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada

Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada
Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada

“DP4 yang diserahkan harus memuat nomor urut, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status kawin, alamat jalan, RT, RW dan jenis disabilitas. DP4 dilengkapi rekap dan soft copy dalam format excel. Jadi digunakan sidalih (sistem daftar pemilih) pilkada. Coklit daftar pemilih dilakukan terpisah dengan coklit dukungan calon shg beban kerja PPS lebih ringan,” ujar mantan komisioner KPU Jawa Barat itu.

Sedangkan untuk mengantisipasi mobilisasi pemilih dari luar daerah, KPUpenyelenggara kata Ferry, perlu memastikan bukti domisili berupa KTP. “Sehingga tertutup peluang warga dari daerah lain menggunakan surat keterangan domisili,” pungkasnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerkirakan setidaknya ada empat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang memiliki potensi kerawanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News