Ini Protokol Perlindungan Anak Dalam Menghadapi Wabah Corona
Jumat, 03 April 2020 – 19:22 WIB
Kemudian, anak yang menjadi kepala keluarga yang memerlukan pengasuhan alternatif, anak yang berada di lembaga kesejahteraan sosial anak dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
Lalu anak berhadapan dengan hukum di lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak serta anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, serta penyediaan pengasuhan pengganti dalam situasi pandemi COVID-19. (antara/jpnn)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, kementerian/lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sedang menyusun Protokol Pelindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan corona.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19