Ini Rekomendasi KPAI terkait 468 Sekolah Rusak di Lombok

Ini Rekomendasi KPAI terkait 468 Sekolah Rusak di Lombok
Bantuan untuk korban Gempa Lombok. Foto: Humas DPR

Kedua, Dinas Pendidikan bisa mengerahkan para kepala sekolah, pengawas, guru, dan pegawai agar bekerja sama untuk melakukan update data kerusakan sekolahnya masing-masing, seperti jumlah ruang yang layak pakai, kursi meja kelas yang layak pakai, data korban jiwa (terkait warga sekolah), dan menyusun rencana kegiatan pemulihan trauma atau trauma healing bekerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

"Dinas Pendidikan setempat bisa menggunakan data dan pemetaan dari para kepala sekolah untuk merencanakan sekolah darurat sesuai kebutuhan. Tentu saja berkoordinasi dengan Kemdikbud dan BNPB," ucap Retno.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian bagi penyelenggaraan sekolah darurat yang meliputi antara lain :

(1) Mengingat, bencana gempa ini sudah dua minggu, ada kerusakan bangunan sekolah, sehingga berpotensi membahayakan peserta didik. Padahal tidak mungkin sekolah diliburkan terlalu lama,maka KPAI mendorong diselenggarakannya sekolah-sekolah darurat dengan menggunakan tenda-tenda darurat di halaman sekolah.

(2) Tenda untuk sekolah darurat mendesak pengadaannya, dan harus ada distribusi dan pemasangan tenda kelas darurat di semua sekolah terdampak. Mengingat proses pembangunan sekolah membutuhkan waktu lama, maka penyelenggaraan sekolah darurat harus melibatkan banyak sektor termasuk partisipasi masyarakat.

(3) Untuk keperluan tenda bagi sekolah darurat, KPAI meminta agar BNPB menyediakan/mengadakan tenda yang selama ini untuk pengungsi dapat juga digunakan sebagai tenda kelas darurat. Berapa kebutuhan tenda untuk sekolah darurat tentu saja sangat bergantung pada hasil pemetaan sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan berat sehingga ruang-ruang kelasnya tidak dapat dipergunakan untuk proses pembelajaran. Jumlah tenda darurat satu sekolah yang rusak berat juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah siswa, di samping itu pemerintah tentunya harus memastikan sekolah darurat yang didirikan aman bagi anak.

(4) Dinas Pendidikan bisa membantu melakukan distribusi secara merata school kit, recreasional kit, sarana dan prasarana belajar ke berbagai sekolah terdampak di semua jenjang pendidikan.

(5) Kemendikbud bisa melibatkan GGD (Guru Garis Depan) dalam penyelenggaraan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) bagi siswa dan sekolah terdampak. Guru-guru yang tergabung dalam GGD harus diberikan pelatihan layanan psikososial yang nantinya dapat diimplementasikan di sekolah-sekolah terdampak.

Pemerintah pusat dan daerah diingatkan memberikan perhatian bagi penyelenggaraan sekolah darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News