Ini Respons Kapolri soal Tawaran dari Umar Patek
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana teroris kasus Bom Bali (2002), Umar Patek disebut-sebut mengajukan diri untuk menjadi negosiator pembebasan sepuluh warga negara Indonesia yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak menyepakati perihal bantuan dari orang yang dipidana selama 20 tahun itu. Sebab, menurut Badrodin, pembebasan sepuluh WNI harus melalui satu pintu dan wajib disusun dengan rapi.
"Sebetulnya masalah-masalah seperti ini kami tidak boleh (banyak yang mencampuri). Harus satu pintu kalau semua masuk malah bubar. Tidak bisa," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/4).
Meski begitu, kalau Umar Patek berkeinginan menjadi negosiator pembebasan sepuluh WNI tersebut, Badrodin berkeinginan, agar pria keturunan Pakistan-Jawa itu melaporkannya ke kementerian.
"Harus satu pintu ke Menkopolhukam atau Menlu. Tidak mungkin masing-masing (pihak) melalui jalurnya masing-masing. Ini kan kontraproduktif," bebernya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas