Ini Perincian Komponen Gaji PPPK, Belum Semua Diterima

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah menerima gaji plus tunjangan.
Namun, ternyata belum semua komponen gaji yang diterima PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) diberikan
Data leger gaji pokok yang diterima JPNN.com dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan memperlihatkan rerata sama untuk kelas jabatan setara.
Misalnya, guru dengan kelas jabatan penata muda masuk golongan IX atau setara golongan III/a PNS.
Gaji pokok untuk golongan IX tersebut Rp2.966.500. Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp296.650. Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp118.660.
Di dalam leger gaji PPPK terdapat empat komponen, yaitu tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Namun, ternyata PPPK belum menerima tunjangan jabatan itu.
"Kami belum terima tunjangan fungsional maupun fungsional umum. Katanya sih masih mau diajukan kembali," ungkap guru PPPK yang minta namanya tidak disebutkan saat dihubungi JPNN.com, Kamis (1/4).
Komponen gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum semuanya diberikan, salah satunya tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja daerah
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi