Ini Rupanya Perkara yang Ditangani Patrialis Akbar
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum mengetahui persis kasus apa yang menjerat Patrialis Akbar. Namun menurut pimpinan KPK Basaria Panjaitan, itu terkait dugaan suap pengujian Undang-undang.
Diakui Arief saat konferensi pers di gedung MK, Kamis (26/1), Patrialis memang menjadi hakim panel untuk perkara pengujian undang-undang (PUU) Nomor 129/PUU-XIII/2015, terkait sistem zona dalam pemasukan (impor) hewan ternak.
Dari data di situs resmi MK, PUU ini dijukan oleh pemohon, terdiri dari peternak sapi, dokter hewan, Gabungan Koperasi Peternak Susi Indonesia (GKSI), hingga petani dan konsumen daging dan susu segar.
Objek permohonan, pengujian UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Norma yang dimohonkan pengujiannya adalah Pasal 36C ayat 1, Pasal 36C ayat 3, Pasal 36D ayat 1 dan Pasal 36E ayat 1 UU No 41/2014.
Intinya, pemohon mempersoalkan sejumlah frase dalam UU hasil revisi tersebut. Hanya saja, Arief memastikan bahwa hakim panel tidak membuat putusan sendiri.
Sebab, mereka hanya mengecek pendahuluan sidang. Sedangkan tahapan persidangan dan pemeriksaan saksi dilakukan melalui pleno oleh 9 hakim. Putusannya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Bahkan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menyebut, perkara itu sudah finalisasi putusan, hanya belum diumumkan putusannya.
"Saya tidak bisa menjawab itu persisnya, tapi proses dalam perkara itu sudah sampai pada finalisasi putusan dan tinggal menunggun pengucapan putusannya. Kan diputus sembilan hakim, jadi bukan putusan sendirian," jelasnya.
Menurut Arief, ketua hakim panel PUU tersebut dipimpin oleh Manahan M.P Sitompul, dengan anggota hakim panelnya Patrialis dan I Dewa Gede Palguna.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum mengetahui persis kasus apa yang menjerat Patrialis Akbar. Namun menurut pimpinan KPK Basaria
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI