Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan

Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan
Ilustrasi. Foto: JPNN

Setelah revisi keempat UU tersebut rampung, keterbukaan informasi akan berlaku bagi pemilik rekening WNI. (ken/c16/sof)


Ditjen Pajak Kemenkeu diberi kewenangan membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News