Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan

John melanjutkan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi nasabah asing yang menolak mengikuti aturan.
Bagi yang hendak membuat rekening baru, tapi enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan, permohonannya akan ditolak.
Sementara itu, nasabah yang memiliki rekening, tetapi enggan membuka data tidak lagi bisa melakukan transaksi melalui sistem perbankan.
Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pertukaran Data Nasabah Asing.
”Kalau dia mau bertransaksi, sudah enggak bisa (kalau dia menolak memberikan datanya, Red),” tegasnya.
Setelah penerbitan perppu, lanjut dia, pemerintah akan merevisi empat undang-undang tentang kerahasiaan data nasabah.
Keempat UU yang dimaksud yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Rencananya, UU KUP dibahas pekan depan bersama Komisi XI DPR.
Ditjen Pajak Kemenkeu diberi kewenangan membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta