Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak

jpnn.com - jpnn.com - Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
Sebab, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak (tax deduction) bagi industri yang mempekerjakan lulusan SMK industri dalam program pendidikan dan latihan dengan sistem 3 in 1.
Saat ini, aturan tersebut sedang dimatangkan.
Selain insentif berupa pengurangan pajak, industri bisa memperoleh pengurangan pajak yang dihitung berdasar jumlah investasi (tax allowance).
Insentif bakal diberikan khusus kepada perusahaan yang mendirikan politeknik.
’’Akan ada tax allowance investasi selama lima tahun kalau perusahaan mau mendirikan politeknik,’’ kata Airlangga dalam peresmian pendidikan vokasi industri di Mojokerto, Selasa (28/2).
Pembahasan skema final insentif tersebut diharapkan selesai tiga bulan ke depan.
Selain mencetak tenaga ahli di bidang industri, insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri.
Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta