Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak
jpnn.com - jpnn.com - Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
Sebab, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak (tax deduction) bagi industri yang mempekerjakan lulusan SMK industri dalam program pendidikan dan latihan dengan sistem 3 in 1.
Saat ini, aturan tersebut sedang dimatangkan.
Selain insentif berupa pengurangan pajak, industri bisa memperoleh pengurangan pajak yang dihitung berdasar jumlah investasi (tax allowance).
Insentif bakal diberikan khusus kepada perusahaan yang mendirikan politeknik.
’’Akan ada tax allowance investasi selama lima tahun kalau perusahaan mau mendirikan politeknik,’’ kata Airlangga dalam peresmian pendidikan vokasi industri di Mojokerto, Selasa (28/2).
Pembahasan skema final insentif tersebut diharapkan selesai tiga bulan ke depan.
Selain mencetak tenaga ahli di bidang industri, insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri.
Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri