Ini Sanksi Bagi Tempat Usaha dan Kantor yang Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
Sanksi dilakukan bagi instan atau pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan belum menggunakan aplikasi pedulilindungi pada masa PPKM Level 3.
"Tempat yang kita datangi ada 208 tempat usaha dan perkantoran, tujuh diantaranya diberi sanksi teguran tertulis karena belum membuat aplikasi peduli lindungi," ujar Ka.Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).
Bernard mengatakan anggota Satpol PP di delapan kecamatan se Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
"Ada 201 tempat dan kantor tidak ditemukan pelanggaran,“ kata Bernard.
Bernard juga menegaskan bagi tempat usaha dan perkantoran yang belum membuat aplikasi peduli lindungi akan ditindak.
“Nanti kita akan cek kembali, bila mereka belum memasang aplikasi peduli lindungi, kami segel,“ pungkas Bernard. (mcr18/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri